IZIN BERPOLIGAMI


IZIN BERPOLIGAMI

Dalam praktek berpoligami yang telah disyariatkan, apakah sang suami wajib meminta izin kepada istri pertama ketika ingin berpoligami?

Jawaban : 
Tidak Wajib, namun sebaiknya meminta izin dan keridhaan istri yang pertama untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan tidak menyakiti istri yang pertama 

         Menurut sebagian pendapat Ulama Hanabilah, Poligami harus mendapatkan izin istri yang pertama.Hal ini mempertimbangkan bahwa tradisi penolakan poligami dikalangan perempuan dalam sebuah kawasan, dapat disejajarkan dengan syarat (untuk tidak berpoligami) dalam akad nikah

Referensi :

Kitab Mughni Juz VIII Hal. 244

Komentar